Liputan6.com, Jakarta : Saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Maharany Suciyono mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta dari tersangka kasus ini, Ahmad Fathanah. Uang yang diberikan dari Fathanah kepada Maharany diakui terkait ajakan berhubungan.
Hal itu terungkap dari tanya jawab antara majelis hakim yang dipimpin Purnomo Edi Santoso dengan Maharany dalam persidangan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013). Maharany bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy.
"Untuk keperluan apa uang Rp 10 juta?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu untuk keperluan apa. Saya dikasih uang Rp 10 juta. Dikasih sama Pak Ahmad," jawab Maharany.
Hakim Purnomo lalu membacakan poin 6b dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam poin itu, hakim bertanya, "Apakah saudara diajak berhubungan?" Maharany menjawab, "Iya."
"Apakah pemberian uang itu kaitannya dengan ajakan berhubungan tadi?" tanya lagi hakim. "Iya," kata Maharany.
Ini merupakan pertemuan kedua antara Fathanah dengan Maharany. Dari perkenalan kedua ini, Fathanah mengajak mahasiswi dari universitas swasta di Jakarta itu untuk naik dan masuk ke dalam satu kamar. Di kamar itulah akhirnya KPK menangkap Fathanah dan membawa Maharany ke gedung KPK.
Diduga, uang-uang yang dialirkan Fathanah terkait dengan kasus dugaan suap sapi impor dan pencucian uang. Dalam kasus ini, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq juga berstatus tersangka. Luthfi juga akan bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Juard dan Ardy Effendy. (Ism/*)