
ilustrasi
Purwanto (24 tahun), warga desa Pajaran, kecamatan Saradan, kabupaten Madiun, Jawa Timur, dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, Senin (18/6/2012).
Vonis yang jatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Hermanto
ini, setimpal dengan perbuatan terdakwa Purwanto, yang telah tega
merenggut keperawanan pacarnya, sebut saja AR (14 tahun), warga desa
Darmorejo, kecamatan Mejayan, kabupaten Madiun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan
sebagaimana dakwaan subsider sesuai pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Oleh karenanya, menjatuhkan pidana selama lima tahun
penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan", kata ketua majelis
hakim, Bambang Hermanto, saat membacakan amar putusan.
Masih dalam amar putusannya, ketua majelis hakim juga menyatakan
dakwaan primer pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dinyatakan tidak terbukti. Alasan majelis
hakim, perbuatan yang dilakukan antara terdakwa dan saksi korban,
berdasarkan mau sama mau dan tidak ada unsur paksaan maupun tipu
muslihat. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU
Perlindungan Anak.
Vonis yang jatuhkan majelis hakim ini, satu tahun lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esty Budihartiningsih. Sebelumnya,
dalam sidang dengan agenda tuntutan, jaksa menuntut agar terdakwa
dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara potong masa tahanan.
Atas vonis majelis hakim, JPU Esty Budihartiningsih, mengatakan
pikir-pikir. Sedangkan Purwanto yang didampingi penasihat hukumnya,
Didik Hariyanto, langsung menerima putusan majelis hakim.
Kembali ke belakang, dalam dakwaan jaksa, terdakwa Purwanto didakwa
melakukan hubungan intim dengan pacarnya, AR, sebanyak lima kali sejak
Desember 2011 hingga Januari 2012. Terdakwa kenal dengan korban saat
terdakwa coba-coba kirim SMS ke nomor acak dan ternyata nyasar ke nomor
korban. Walaupun yang kirim SMS nomor tak dikenal, tapi korban
menanggapi SMS terdakwa. Lantas keduanya berpacaran hingga melakukan
hubungan intim.
Menurut pengacara terdakwa, Didik, saat berhubungan intim, AR yang
masih duduk di kelas II SMP, cenderung agresif. Bahkan pernah dalam
semalam melakukan hubungan sampai empat kali dan yang mengajak AR.
Masih menurut Didik, pasangan muda-mudi ini tergolong cukup nekat saat
melakukan hubungan intim. Pasalnya, mereka tidak hanya melakukan malam
hari saja. Tapi juga siang hari di lokasi yang terbuka maupun tertutup.
Di antaranya di gubuk sawah, kuburan Cina, tepi sungai, dan
sebagainya.
Kasus pacaran yang melanggar norma susila ini, terungkap ketika orang
tua korban curiga saat anaknya semalaman tidak pulang ke rumah. Setelah
diperiksakan ke rumah sakit, korban diketahui sudah pernah melakukan
hubungan intim. Karena itu, pihak keluarga AR tidak terima dan
melaporkan perbuatan Purwanto ke polisi. Hingga pada akhirnya, perkara
ini bergulir ke Pengadilan.
BACA JUGA YANG INI :
Serba-serbi
- Tips Lengkap 26 Posisi Bercinta Terbaik
- Suku Bubal Dengan Testis Raksasa
- Astaga, Seorang Nenek Dipenjara Karena Ingin Berhubungan Intim
- Kisah Rumah Hantu Darmo
- Ritual Setrika Payudara Di Afrika
- Proses Orgasme Pada Wanita Secara Ilmiah
- Manekin Mirip Wanita Asli di Swedia
- Naga di Film The Hobbit Beneran ADA di Indonesia
- Perempuan Sadis Ini Tega Memasukkan Kucingnya ke Dalam Toples
- Saat Islam Dan Arab Dijadikan Bahan Lelucon Oleh Hiburan Korea
- Penampakan Sosok Misterius Di Foto Keluarga Presiden SBY
- Seorang Model Cina Membuat Heboh Karena Mengupload Fotonya Sedang Operasi Plastik
- Video Porno Berbahasa Madura Beredar, Mesum di Atas Karung Plastik
- Video Mesum Pejabat Siak Riau Beredar di FB & Youtube
- Heboh Foto-foto Kekerasan Ospek ITN Malang Terhadap Mahasiswa Baru Gegerkan FB
- Misteri Wanita Yang Menjadi Tua Dalam Semalam
- Jejak Birahi Perempuan Siluman
- Pengalaman Berjualan Sate Gagak Demi Meraup Uang Gaib
- Ini Toilet Paling Ekstrim di Dunia
- Wanita Masih Perlu Masturbasi Sekalipun Bercerai
- Demi Punya Mobil Sport Terbaru, Pria Ini Rela Jual Buah Zakarnya
- Babi Ngepet Berkepala Anjing Tertangkap Di Bogor
- Langka: Gadis Cantik Ini Baru Sadar Tak Punya Vagina Setelah 17 Tahun
- Foto Hot dan Seksi Felixia Yeap, Mantan Guru TK Yang Jadi Ring Girl
- Video: Sule dan Andre Menirukan Gaya Bahasa Vicky Prasetyo [Ngakak]
World News
- Tips Lengkap 26 Posisi Bercinta Terbaik
- Suku Bubal Dengan Testis Raksasa
- Astaga, Seorang Nenek Dipenjara Karena Ingin Berhubungan Intim
- Kisah Rumah Hantu Darmo
- Ritual Setrika Payudara Di Afrika
- Proses Orgasme Pada Wanita Secara Ilmiah
- Manekin Mirip Wanita Asli di Swedia
- Naga di Film The Hobbit Beneran ADA di Indonesia
- Perempuan Sadis Ini Tega Memasukkan Kucingnya ke Dalam Toples
- Saat Islam Dan Arab Dijadikan Bahan Lelucon Oleh Hiburan Korea
- Penampakan Sosok Misterius Di Foto Keluarga Presiden SBY
- Seorang Model Cina Membuat Heboh Karena Mengupload Fotonya Sedang Operasi Plastik
- Video Porno Berbahasa Madura Beredar, Mesum di Atas Karung Plastik
- Video Mesum Pejabat Siak Riau Beredar di FB & Youtube
- Heboh Foto-foto Kekerasan Ospek ITN Malang Terhadap Mahasiswa Baru Gegerkan FB
- Misteri Wanita Yang Menjadi Tua Dalam Semalam
- Jejak Birahi Perempuan Siluman
- Pengalaman Berjualan Sate Gagak Demi Meraup Uang Gaib
- Ini Toilet Paling Ekstrim di Dunia
- Wanita Masih Perlu Masturbasi Sekalipun Bercerai
- Demi Punya Mobil Sport Terbaru, Pria Ini Rela Jual Buah Zakarnya
- Babi Ngepet Berkepala Anjing Tertangkap Di Bogor
- Langka: Gadis Cantik Ini Baru Sadar Tak Punya Vagina Setelah 17 Tahun
- Cium Dhani, Depe Dilabrak Mulan Jameela
- Foto Hot dan Seksi Felixia Yeap, Mantan Guru TK Yang Jadi Ring Girl