UNIK

Translate

Mobil Murah Dilarang Pakai BBM Subsidi


Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat berjanji akan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dari Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Rencananya juknis tersebut akan keluar akhir bulan ini, di dalam juknis yang diatur dalam keputusan menteri perindustrian (menperin) tersebut akan mematok harga dari mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC).

"Akhir bulan ini keputusan menperin akan keluar. Itu maksudnya mengatur lebih detil untuk melaksanakan PP No 41," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di sela-sela acara pertemuan puncak Forum Pemred di Nusa Dua, Bali, Jumat (14/6/2013)

Hidayat memastikan akan memberikan patokan harga dalam juknis permenperin tersebut. Namun dalam patokan harga itu, ia akan tetap memberikan ruang bagi produsen mobil untuk mengembangkan teknologi baru.

"Kita memberikan harga. Tapi juga memberikan fleksibilitas terhadap, masuknya teknologi baru yang nantinya akan terjadi. Jadi itu kan cepat. Makanya nggak boleh dibatasi untuk teknologi baru. Kita akan memberi patokan," katanya.

Selain itu yang paling menarik, dalam ketentuan tersebut mesin LCGC harus memenuhi spesifikasi menggunakan BBM non subsidi.

Dampak positif, dari ketentuan ini adalah soal investasi baru US$ 3 miliar dan dibuatnya 100 komponen otomotif baru.

"Kita juga menetapkan spesifikasinya, mesinnya harus menggunakan BBM non subsidi," katanya.


oto.detik.com 

BACA JUGA YANG INI :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...