Perbuatan bejat polisi terungkap setelah korban yang merupakan tahanan di Polres Poso buka suara. FM (24) mengaku diperkosa oleh anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Poso Bripka AH saat berada di penjara.
"Pengakuan korban dua kali diperkosa pada 23 dan 24 Februari, dua malam berturut-turut," ujar Kapolres Poso Sulawesi Tengah AKBP Sisnadi kepada merdeka.com, Minggu (31/3).
Sebulan setelah kejadian, kata Sisnadi, FM baru melaporkan kejadian ini. Sisnadi juga mengakui jika korban mau ditiduri oleh AH karena berada di bawah ancaman.
"Korban mengaku diancam oleh pelaku," katanya.
Mendapati laporan itu, akhirnya Bripka AH diamankan. Saat ini AH ditahan, dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejari Poso.
"Besok berkas Bripka AH segera dilimpahkan ke Kejari," tuturnya.
Bripka AH dijerat dengan pasal 285 KUHP. Dua polisi Briptu G dan Briptu C yang menjaga sel tahanan beserta satu orang tahanan wanita sudah dimintai keterangannya. "Pelaku cuma satu, yang lain hanya saksi," tandasnya.
http://www.menjelma.com/