"Mereka (korban) datang dengan beragam persoalan. Enggak ada ritual khusus (untuk mengatasinya), saya suruh berdoa saja," kata Ua di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/7/2013).
Kemudian, pelaku membujuk korban. Agar keinginannay terpenuhi, korban diajak berhubungan badan. "Kalau tidak mau saya (ancam) takut-takuti karena tubuhnya kotor dan tidak bisa dibersihkan," ungkap Ua.
Korban datang dengan beragam persoalan. Ada yang ingin lulus ujian, ada ingin punya pacar. "Saya tipu dengan merayu korban agar mau disetubuhi," katanya.
Pelaku bercerita dengan lancar soal bagaimana ia memperdayai korban dan melakukan aksinya, tapi ia menghindar soal jumlah korban. Ia memilih bungkam. Berdasarkan data di kepolisian, korban berjumlah 7 siswi SMP dan SMA.
"Mungkin saja ada korban lain, tapi enggan melapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko.
Aksi bejat Ua terbongkar setelah warga Jalan Dengki mendatangi rumahnya. Warga geram lantaran orang tua korban mengadukan perilaku Ua tersebut. Pria itu sempat diboyong ke Polsek Regol. Selanjutnya perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ua kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH Pidana perihal tindak pidana perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber:http://news.detik.com/read/2013/07/01/193450/2289511/10/pengakuan-polos-paranormal-di-bandung-yang-setubuhi-7-abg
http://www.menjelma.com/