UNIK

Translate

Woooow, Dianggap Perkosa Istri, Sang Suami Dipenjara



Ada-ada saja kasus yang terjadi di Pasuruan, Jawa Timur ini. Dianggap memperkosa istrinya sendiri, Hari Ade Purwanto di hukum pidana. Seperti dikutip dari website MA, pria berusia 29 tahun itu awalnya mengajak sang istri untuk pergi mengendarai motor. Sang istri yang tak mau pun dipaksa untuk ikut dengan ancaman ditabrak dengan motor. Karena takut, wanita yang telah Ia nikahi itu pun kemudian dibonceng dengan kecepatan tinggi. Setelah sampai di daerah hutan Nongkojajar, motor Hari pun diparkir kemudian Hari langsung mengajak sang istri bercinta. Dan lagi-lagi permintaannya itu pun di tolak oleh sang istri.
"Hari menjadi marah dan langsung menyeret kedua tangan istrinya lalu terdakwa menyuruh saksi duduk di tanah, setelah itu mendorong bahu istrinya ke tanah dan terjadilah pemerkosaan," ungkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertulis. Atas perbuatannya pada 6 Maret 2012, Pengadilan Negeri Pasuruan pun menghukum Hari dengan hukuman pidana 1 tahun 3 bulan karena melakukan kekerasan seksual pada istrinya. Hal ini melanggar pasal 46 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hari yang merasa keberatan karena melakukannya kepada istri sendiri pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya pada 14 Mei 2012. Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Hari kemudian mengajukan ke kasasi Mahkamah Agung, namun tetap saja alasan Hari tidak dapat dibenarkan.
"Apa yang dilakukan korban adalah demi memenuhi kebutuhan suami sesuai kitab Jam'ul Fawaid," jelas Hari. Menurut kitab tersebut dijelaskan, ketika sahabat Nabi, Mu'adz melakukan sujud kepada Rasululah SAW, Nabi pun melarang. Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda 'sesunggungnya jika diperboleh manusia sujud selain kepada Allah SWT, pasti Allah SWT akan memerintahkan seorang istri sujud kepada suaminya...'""Tidak terbukti adanya unsur perbuatan kekerasan seksual dalam rumah tangga, dibuktikan setelah kejadian masih melakukan kewajiban suami istri setelah pulang kerja dengan menyewa vila," tambahnya lagi. Klo hadir di sidang Hari mungkin bakalan ngakak kali ya. Kasusnya ada-ada aja sih, klo dibui sampe 1 tahun 3 bulan mah mending merkosa orang lain, di hukum juga tapi rasanya beda. Hadeeeeeeehhh.....

iyaa.com

BACA JUGA YANG INI :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...