UNIK

Translate

Busyet,Pria Tiduri Adik Ipar Saat Istri Melahirkan Anak Kedua


Seorang pria yang tinggal dengan mertuanya di Singapura menggagahi adik iparnya yang baru berusia 12 tahun. Ironisnya lagi, ia bercinta dengan adik iparnya ketika sang istri berada di RS usai melahirkan anak kedua mereka.

Dilansir The Straits Times, Rabu (28/3/2012), pria berusia 32 tahun ini akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 60 bulan penjara karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Baik si pria maupun bocah perempuan itu namanya dirahasiakan untuk melindungi korban pelecehan seksual itu.

Dalam sidang pengadilan terungkap jika ini bukan pertama kalinya ia melakukan hubungan seks dengan adik iparnya. Ia pertama kali menginap di rumah mertua bersama istri dan anak perempuannya yang berusia tiga tahun selama sepekan pada Juni tahun lalu.

Suatu malam, sang korban keluar dan menuju dapur dan melihat kakak iparnya menonton video porno di ponsel. Ia kemudian mengajak korban ikut menonton bersama. Kejadian itu terbongkar setelah sang orangtua membaca tanda-tanda melalui pesan yang di-posting di Facebook anak mereka


http://www.menjelma.com

Menangis Terus, Bayi Ini Dimasukkan ke Kulkas oleh Ayahnya!

Tyler James Deutsch (nbcnews.com)
Washington - Parah! Seorang pria di Washington, Amerika Serikat memasukkan bayinya ke dalam kulkas. Hal ini gara-gara bayi yang baru berusia 6 hari tersebut tak kunjung berhenti menangis.

Sang bayi ditinggalkan di dalam lemari es dalam waktu yang cukup lama hingga suhu tubuhnya turun menjadi 28 derajat Celcius. Pria bernama Tyler James Deutsch (25) yang juga ayah si bayi, ditahan kepolisian setempat dengan penetapan jaminan yang nilainya tergolong fantastis, yakni mencapai US$ 1 juta.

Jaksa wilayah Pierce, Mark Lindquist menuturkan bayi perempuan ini juga mengalami cedera kepala serta patah tulang pada bagian lengan dan kaki. Demikian seperti dilansir NBC News, Rabu (29/5/2013).

Deutsch tinggal bersama dengan ibu si bayi di dalam sebuah trailer di kota Roy, Pierce County, Washington. Saat kejadian pada Sabtu (25/5) waktu setempat, ibu si bayi sedang pergi keluar dan meninggalkan anaknya sendiri dengan Deutsch.

Ditinggal oleh ibunya, si bayi terus menangis tanpa henti. Deutsch yang kelelahan memasukkan anaknya itu ke dalam kulkas dan menutup pintunya.

Setelah itu, Deutsch jatuh tertidur dan baru terbangun ketika ibu si bayi pulang ke rumah. Jaksa menyebutkan, Deutsch sama sekali tidak mengeluarkan anaknya dari dalam lemari pendingin hingga ibu si bayi pulang.

Diperkirakan, ibu si bayi pergi ke luar rumah selama kurang lebih 2 jam. Saat dimasukkan ke dalam kulkas, bayi tersebut hanya mengenakan popok saja.

Ibu bayi berniat menelepon 911 untuk meminta bantuan, namun dilarang oleh Deutsch. Wanita yang tidak disebut namanya ini, kemudian pergi ke luar dari trailer dan memberitahu tetangganya untuk meminta tolong.

Kini, si bayi dalam perawatan medis. Dokter meyakini, bayi tersebut akan mampu bertahan hidup.

Dalam kasus ini, Deutsch dijerat dakwaan berlapis, mulai dari penganiayaan anak, tindak kelalaian yang berujung pada kejahatan dan mengintervensi pelaporan tindak kekerasan rumah tangga. Jika terbukti bersalah atas dakwaan-dakwaan tersebut, Deutsch terancam hukuman penjara seumur hidup.


news.detik.com

Orang berjenggot dan rajin ngaji DITEMBAK MATI, Klewang pemerkosa DIPELIHARA

Banyak pihak yang menilai kinerja Tim Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 dalam pemberantasan terorisme tidak profesional dan tidak mematuhi kaidah Hak Azasi Manusia (HAM). Salah satu pihak yang mengkritik kinerja pasukan khusus Polri ini adalah Teguh Juwarno, politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam akun Twitternya, Teguh mempertanyakan soal tembak mati terduga teroris oleh Densus 88.

“Layakkah didor mati?! Mereka yang baru terduga teroris yang berencana merakit bom akan meledakkan kedutaan Myanmar?” kicau Teguh, Sabtu (18/05/2013) siang.

Menurut Teguh, apa yang dilakukan terduga teroris itu baru angan-angan, belum terjadi. Jadi, tidak selayaknya ditembak mati.

Tindakan yang berbeda justru diberlakukan bagi terduga korupsi dan kejahatan besar lainnya.

“Yang masih angan-angan sudah dieksekusi mati. Sementara Aiptu (Labora Sitorus, anggota Polda Papua) bikin rakyat Papua mati busung lapar, makan ubi saja, (malah) digaji negara,” kata Teguh.

Teguh juga mencontohnya perlakukan berbeda aparat kepolisian terhadap pemimpin geng motor, Klewang.

“Klewang yang jelas-jelas pemerkosa, pemimpin geng onar, dipelihara. Sementara aktivis sosial, asal berjenggot, rajin mengaji langsung didor,” tulis Teguh yang juga anggota Komisi V DPR RI ini.

Menurut Teguh, alangkah baiknya jika peralatan Densus 88 yang super canggih, bebas sadap diperbantukan untuk kepentingan KPK dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Teguh meminta kepada Komnas HAM untuk turun tangan mengusut sikap-sikap semena-mena Densus 88. Ia juga menduga maraknya kasus penembakan terduga teroris adalah bagian pengalihan isu untuk menutupi kasus yang menjerat oknum kepolisian.

“Komnas HAM harus turun tangan untuk penembakan teroris akhir-akhir ini! Passca kasus Djoko Susilo tekuak, penembakan teroris menggila,” tulisnya.*

ALANGKAH lucunya negeri ini...terutama HUKUM... dan APARAT2 HUKUM negeri ini.... sstatus baru TERDUGA udah di DORRRR!! sedangkan koruptor2 yg udah TERSANGKA...masih senyam senyum didepan publik dengan BANGGANYA ! 

http://www.menjelma.com/

Klewang Raja Geng Motor Miliki 5 Panglima, Mereka yang Ikut Memperkosa

Pekanbaru - Klewang (57) adalah raja geng motor di Pekanbaru yang pemerkosa ABG. Dia hanya mengizinkan yang boleh ikut memperkosa dengan jabatan panglima di kelompoknya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (11/5/2013) di Pekanbaru. Kapolresta menjelaskan, bahwa korban perkosaan itu adalah seorang ABG yang lagi pacaran di Stadion Utama Riau, di kawasan komplek Kampus Universitas Riau (UR).

"ABG itu diperkosa empat orang, satu di antaranya Klewang. Raja geng motor ini orang pertama yang memperkosa korbannya dihadapan anggota geng motornya," kata Adang.

Masih menurut Adang, pelaku pemerkosaan itu jumlahnya 6 termasuk Klewang. Sedangkan 5 orang lagi status jabatannya sebagai panglima. Dari jumlah panglima itu, 3 orang diizinkan untuk memperkosanya, sedangka dua panglima lagi orang yang memegangi korbannya.

"Memang biadab prilaku mereka ini. Korbannya mereka perkosa dengan sengaja dipertontonkan dihadapan anggotanya," kata Adang.

Kini sebagian kelompok geng motor dibawah raja Klewang sudah diamankan. Kemarin ada 50 orang diamankan. Dari sana polisi melakukan pemeriksaan intensif soal keterlibatan mereka baik langsung maupun tidak langsung.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita masih memburu pelaku perkosaan itu," tutup Adang.


news.detik.com

Cucu tega perkosa neneknya berumur 70 tahun

Cucu tega perkosa neneknya berumur 70 tahun
Mbah Sinah, nenek berusia 70 tahun asal Desa Tegalgandu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diperkosa oleh Kasidin (37 tahun). Kasidin merupakan cucu dari Mbah Sinah.

Aksi dilakukan Kasidin terhadap neneknya itu dilakukan saat dia dalam kondisi mabuk berat. Perkara perbuatan asusila itu pun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (1/4). Alhasil, Kasidin mulai merasakan menjadi terdakwa di depan meja hijau.

Sidang perdana hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim persidangan perkara itu diketuai oleh Hakim Teguh Arfianto, SH. MH., didampingi dua anggota, Anna Yuliana, SH dan Anisah Shofiyawati, SH. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Martopo SH.


Dalam surat dakwaan dibacakan oleh JPU Martopo, peristiwa perkosaan itu terjadi pada Jumat 8 Februari 2013 lalu. Kejadian bermula saat Kasidin pulang hampir tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB, dan dalam keadaan mabuk.

"Dalam keadaan mabuk itu, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah neneknya yang sehari-hari tinggal seorang diri," kata Jaksa Martopo saat membacakan surat dakwaan.

Kemudian, lanjut Jaksa Martopo, dalam keadaan mabuk itu, Kasidin langsung masuk ke kamar Mbah Sinah. Saat itu, Kasidin langsung memaksa neneknya untuk melakukan hubungan badan.

"Karena korban usianya sudah renta dan tak berdaya sama sekali, akhirnya korban pasrah atas apa yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Jaksa Martopo.

Akibat perbuatannya, Kasidin dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Perempuan Yang Bukan Istrinya Untuk Melakukan Persetubuhan. Kasidin pun terancam dihukum 12 tahun penjara.


http://www.merdeka.com

Penasaran Perawan Atau Tidak, Seorang Ayah Tega Perkosa Anaknya

 
Madiun - Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya. Pelaku, Saridin (50) warga Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, berdalih nekat memperkosa lantaran ingin tahu anaknya masih perawan atau tidak.

Menurut pengakuannya perbuatan bejat itu dilakukan setelah dirinya melihat kamar anaknya ada celana dalam pria. Saat ditanya, si anak mengaku milik pacarnya dan sudah berhubungan 3 kali.

"Saat saya tanya dia mengaku celana dalam itu milik pacarnya dan pernah bercinta sebanyak 3 kali. Karena tak percaya, saya ingin melihat dia masih perawan atau tidak. Saat itulah saya kilaf," kata Saridin saat diperiksa di Mapolres Madiun, Senin (22/4/2013).

Pengakuan pelaku langsung dibantah korban. Dirinya mengaku sebelum kejadian dirinya akan mandi lalu dipaksa melakukan perbuatan itu dengan ancaman pisau dapur.

"Saya hendak mandi, lalu dipaksa melakukan perbuatan itu. Saya diancam akan dibunuh pakai pisau dapur jika tak menuruti. Saya belum pernah melakukan perbuatan seperti itu sama sekali," tegas korban.

Kasus ini terbongkar karena korban menceritakan ke kerabatnya, sehingga langsung melaporkan pelaku ke polisi. Saat itu pelaku tak tahan menahan nafsu birahi melihat anaknya hanya memakai handuk.

"Korban ditemani keluarga melaporkan dugaan kasus pemerkosaan di Polsek Wonoasri. Malam tadi ayah korban langsung diamankan di polsek. Siang ini kasus ini ditangani langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Madiun," jelas Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto.

Namun polisi akan menelusuri dokumen kelahiran korban. Sebab jika usianya 18 tahun, maka pelaku hanya dijerat pasal 46 UU Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) yang hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Kita masih menelusuri dokumen kelahiran korban, jika umurnya kurang 18 tahun maka akan kita berlakukan UU Perlindungan Anak dengan hukuman lebih berat. Jika ternyata umur korban 18 tahun hanya dijerat dengan KDRT," tegasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf dan menyesal. Dirinya mengaku pusing karena istrinya 7 bulan tidak kunjung pulang setelah pamitan ke Surabaya.

"Saya kilaf dan menyesal. Saat itu pikiran saya sudah pusing karena ditinggali anak tiga, tapi mamanya nggak ngurusi. Sudah 7 bulan istri pergi kerja di Surabaya, namun tak pernah mengirimi uang," kata Saridin.


http://news.detik.com

Ibu RT yang cabuli belasan ABG



Ibu RT yang cabuli belasan ABG ditahan di Polres Bengkulu
Kasus pencabulan yang dilakukan Ibu RT Em hingga kini terus menjadi buah bibir di kalangan warga Bengkulu. Em mencabuli belasan ABG di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Jalan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.

Beberapa orang tua para ABG yang tidak terima dengan perlakuan wanita berusia 40 tahun itu pun melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Bengkulu. Em pun langsung ditahan.

"Sejak kemarin dia sudah ditahan di Polres," ujar anggota Polres Bengkulu Briptu Fajar kepada merdeka.com, Rabu (17/4).

Fajar enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Termasuk apakah Em sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum?

"Saya belum tahu, tapi katanya sudah. Nanti konfirmasi saja ke Kasatreskrim. Saya tidak berwenang," tutupnya.

Kasus pencabulan yang dilakukan Em terbongkar setelah salah satu korban yang masih ABG mengadu ke ibunya. Korban mengeluh sakit pada kelaminnya. Mendengar itu, sang ibu korban langsung berang.

"Ada korban yang umurnya masih sekitar 14-15 tahun mengadu ke ibunya bahwa dia sakit sipilis setelah berhubungan badan dengan Ibu RT," ujar Hery.

Mendengar hal itu, sang ibu itu langsung melaporkan aksi bejat Ibu RT itu ke ketua RW setempat. Ternyata, dalam perkembangannya banyak pula belasan remaja yang menjadi korban pencabulan Ibu RT ini.

"Sebagian korban langsung melaporkan ke polisi. Saat ini kasus ditangani oleh Polres Bengkulu," ujarnya.


http://www.merdeka.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...