Ada yang punya informasi tentang Tilang karna telat bayar pajak
kendaraan motor gak ? masih simpang siur nih… , jangan sampe kita di
boongin sama polisi,Dari berbagai sumber yg saya baca, polisi tuh gak
berhak menilang apalagi pake acara nahan motor kita…, polisi tuh cuma
wajib menegur kita utk bayar pajak.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Ini kutipan dari web : Kontan,
Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur Iwan.
Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.
Eh, ini urusan Dispenda
Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.
Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.
Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
mengenai surat tilang:
saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.
Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya,”
Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu.
Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”
ada yg bisa menambahkan ??
semoga info ini bermanfaat.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Ini kutipan dari web : Kontan,
Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur Iwan.
Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.
Eh, ini urusan Dispenda
Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.
Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.
Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
mengenai surat tilang:
saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.
Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya,”
Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu.
Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”
ada yg bisa menambahkan ??
semoga info ini bermanfaat.
BACA JUGA YANG INI :
Serba-serbi
- Tips Lengkap 26 Posisi Bercinta Terbaik
- Suku Bubal Dengan Testis Raksasa
- Astaga, Seorang Nenek Dipenjara Karena Ingin Berhubungan Intim
- Kisah Rumah Hantu Darmo
- Ritual Setrika Payudara Di Afrika
- Proses Orgasme Pada Wanita Secara Ilmiah
- Manekin Mirip Wanita Asli di Swedia
- Naga di Film The Hobbit Beneran ADA di Indonesia
- Perempuan Sadis Ini Tega Memasukkan Kucingnya ke Dalam Toples
- Saat Islam Dan Arab Dijadikan Bahan Lelucon Oleh Hiburan Korea
- Penampakan Sosok Misterius Di Foto Keluarga Presiden SBY
- Seorang Model Cina Membuat Heboh Karena Mengupload Fotonya Sedang Operasi Plastik
- Video Porno Berbahasa Madura Beredar, Mesum di Atas Karung Plastik
- Video Mesum Pejabat Siak Riau Beredar di FB & Youtube
- Heboh Foto-foto Kekerasan Ospek ITN Malang Terhadap Mahasiswa Baru Gegerkan FB
- Misteri Wanita Yang Menjadi Tua Dalam Semalam
- Jejak Birahi Perempuan Siluman
- Pengalaman Berjualan Sate Gagak Demi Meraup Uang Gaib
- Ini Toilet Paling Ekstrim di Dunia
- Wanita Masih Perlu Masturbasi Sekalipun Bercerai
- Demi Punya Mobil Sport Terbaru, Pria Ini Rela Jual Buah Zakarnya
- Babi Ngepet Berkepala Anjing Tertangkap Di Bogor
- Langka: Gadis Cantik Ini Baru Sadar Tak Punya Vagina Setelah 17 Tahun
- Foto Hot dan Seksi Felixia Yeap, Mantan Guru TK Yang Jadi Ring Girl
- Video: Sule dan Andre Menirukan Gaya Bahasa Vicky Prasetyo [Ngakak]
World News
- Tips Lengkap 26 Posisi Bercinta Terbaik
- Suku Bubal Dengan Testis Raksasa
- Astaga, Seorang Nenek Dipenjara Karena Ingin Berhubungan Intim
- Kisah Rumah Hantu Darmo
- Ritual Setrika Payudara Di Afrika
- Proses Orgasme Pada Wanita Secara Ilmiah
- Manekin Mirip Wanita Asli di Swedia
- Naga di Film The Hobbit Beneran ADA di Indonesia
- Perempuan Sadis Ini Tega Memasukkan Kucingnya ke Dalam Toples
- Saat Islam Dan Arab Dijadikan Bahan Lelucon Oleh Hiburan Korea
- Penampakan Sosok Misterius Di Foto Keluarga Presiden SBY
- Seorang Model Cina Membuat Heboh Karena Mengupload Fotonya Sedang Operasi Plastik
- Video Porno Berbahasa Madura Beredar, Mesum di Atas Karung Plastik
- Video Mesum Pejabat Siak Riau Beredar di FB & Youtube
- Heboh Foto-foto Kekerasan Ospek ITN Malang Terhadap Mahasiswa Baru Gegerkan FB
- Misteri Wanita Yang Menjadi Tua Dalam Semalam
- Jejak Birahi Perempuan Siluman
- Pengalaman Berjualan Sate Gagak Demi Meraup Uang Gaib
- Ini Toilet Paling Ekstrim di Dunia
- Wanita Masih Perlu Masturbasi Sekalipun Bercerai
- Demi Punya Mobil Sport Terbaru, Pria Ini Rela Jual Buah Zakarnya
- Babi Ngepet Berkepala Anjing Tertangkap Di Bogor
- Langka: Gadis Cantik Ini Baru Sadar Tak Punya Vagina Setelah 17 Tahun
- Cium Dhani, Depe Dilabrak Mulan Jameela
- Foto Hot dan Seksi Felixia Yeap, Mantan Guru TK Yang Jadi Ring Girl