Nasib
sial menimpa seorang wanita berinisial MA (30), saat hendak pulang ke
indekosnya di Gg Kebon, Setiabudi, Jakarta Selatan. MA mengalami
pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda. Payudara sebelah
kanan diremas oleh pelaku berinisial RD yang kini masih diburu polisi.
Peristiwa nahas ini menimpa MA pada Jumat (14/12) malam. Saat itu korban hendak pulang dengan jalan kaki menuju indekosnya. Namun saat sedang jalan, tiba-tiba saja korban berpapasan dengan RD. Melihat pelaku ingin lewat, korban kemudian memberinya jalan, namun sial saat papasan itu payudara MA diremas oleh pelaku. MA langsung berteriak, seketika RD langsung melarikan diri.
“Saat berpapasan, pelaku langsung berbalik badan memegang payudara sebelah kanan,” terang Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Senin (17/12).
Atas kejadian yang menimpanya, pada hari Minggu kemarin (16/12), MA, kemudian melaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak untuk menangkap pelaku RD yang berhasil melarikan diri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RD bakal dijerat dengan pasal 281 KUHP ayat 2 tentang kejahatan terhadap kesopanan.
Peristiwa nahas ini menimpa MA pada Jumat (14/12) malam. Saat itu korban hendak pulang dengan jalan kaki menuju indekosnya. Namun saat sedang jalan, tiba-tiba saja korban berpapasan dengan RD. Melihat pelaku ingin lewat, korban kemudian memberinya jalan, namun sial saat papasan itu payudara MA diremas oleh pelaku. MA langsung berteriak, seketika RD langsung melarikan diri.
“Saat berpapasan, pelaku langsung berbalik badan memegang payudara sebelah kanan,” terang Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Senin (17/12).
Atas kejadian yang menimpanya, pada hari Minggu kemarin (16/12), MA, kemudian melaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak untuk menangkap pelaku RD yang berhasil melarikan diri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RD bakal dijerat dengan pasal 281 KUHP ayat 2 tentang kejahatan terhadap kesopanan.