Pagar makan tanaman. Pepatah itu pantas untuk melukiskan perilaku seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). IH, Kepala Desa Leoram, Kecamatan Insana yang sejatinya menjadi pelindung , diduga menjadi `pemangsa anaknya sendiri'. Tidak tanggung-tanggung empat gadis sekaligus tersungkur di hadapan sang kades.
Perbuatan sang kades terungkap di Posyandu. Empat perempuan yang diduga menjadi korban sang kades menyebut sang kades, IH sebagai ayah dari si jabang bayi yang mereka kandung. Informasi tersebut sontak menghebohkan warga di desa itu dan mengancam kedudukan IH sebagai Kades Leoram.
Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/5/2012), mengungkapkan, IH saat ini sedang dalam proses pemecatan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Leoram. Setelah proses pemecatan selesai, kata Kobes, BPD akan mengusulkan ke Bupati TTU untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian IH dari jabatan kades Leoram.
Kasus amoral serta penyimpangan keuangan menjadi isu penting yang saat ini melanda kepala desa dan perangkat desa di TTU. Lain IH lain lagi kasus amoral di Desa Naku, Kecamatan Biboki Feotleu. Selingkuh berantai. Sekretaris desa selingkuh dan pergi bersama seorang janda, dan meninggalkan isterinya. Kepala Urusan I dari desa tersebut, kemudian selingkuh dan membawa kabur isteri Sekretaris Desa.
Persoalan ini menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Aloysius Kobes. Keduanya selalu mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa agar tidak selingkuh dan menghindari perbuatan amoral dalam setiap acara pelantikan kepala desa di daerah itu.
Kobes mengatakan, setiap kepala desa sesungguhnya telah dibekali dengan berbagai pelatihan dan bimbingan teknis pada awal masa jabatannya. Namun masalah perilaku sering tidak terkontrol.
Demikian juga dengan masalah pengelolaan keuangan di desa terutama alokasi dana desa (ADD).
Kobes mengungkapkan, hampir sebagian besar kepala desa di TTU tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa dan bertindak ganda sebagai kepala desa dan bendahara desa. Akibatnya, pengelolaan keuangan desa tidak terkontrol dan rawan penyimpangan.
Seperti yang terjadi di Desa Naku, Kecamatan Biboki Feotleu. Kepala desa Naku, Fabianus Kehi harus diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati TTU karena diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan di desa itu.
Kobes mengatakan, pemberhentian Kehi dari jabatannya sudah sesuai ketentuan dan final karena dalam pemeriksaan inspektorat ditemukan berbagai penyimpangan pengelolaan keuangan desa serta penyimpangan administrasi.
"Kades diberhentikan karena ada alasanya. Ada temuan inspektorat tentang penyimpangan pengelolaan ADD. Ada pencairan dana, tetapi tidak ada bukti fisik di lapangan. Juga, penyimpangan syarat administrasi lainnya. Yang bersangkutan selama ini tidak tinggal di Naku. Kita tidak akan tolerir kepala desa yang amoral dan melakukan penyimpangan keuangan desa. Kepala desa yang melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dan amoral, kita berhentikan," tegas Kobes.