Seorang tersangka kasus narkoba, Nadia Dobos (20), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh pihak Kepolisian Kiev, Ukraina, diduga terlibat dalam penyelundupan wanita tuna susila (WTS). Dobos diduga mengirim sejumlah WTS ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
"Tersangka Nadia diduga terlibat kejahatan 'human trafficking' bersama teman prianya berinisial SM asal Uzbekistan," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional MCB Interpol Mabes Polri Kombes Pol Hasan Malik di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/2).
Hasan mengatakan Nadia Dobos menyelundupkan sejumlah wanita asal Ukraina dan Uzbekistan berusia 18-20 tahun. Para wanita itu lalu dipekerjakan sebagai wanita penghibur pada salah satu tempat hiburan di kawasan Jakarta.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Nadia Dobos bersama beberapa tersangka lainnya, berinisial DA bin M, MP alias UC dan H dengan barang bukti 2 gram sabu di Apartemen Gate Away, Ciledug Raya, Petukangan, Jakarta Selatan (1/2).
Hasan menuturkan Kepolisian Kiev, Ukraina, menerbitkan catatan merah (red notice) terhadap Nadia Dobos sejak tahun lalu, setelah dinyatakan terlibat kejahatan perdagangan manusia pada Mei 2012.
merdeka.com