ilustrasi
Purwanto (24 tahun), warga desa Pajaran, kecamatan Saradan, kabupaten Madiun, Jawa Timur, dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, Senin (18/6/2012).
Vonis yang jatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Hermanto
ini, setimpal dengan perbuatan terdakwa Purwanto, yang telah tega
merenggut keperawanan pacarnya, sebut saja AR (14 tahun), warga desa
Darmorejo, kecamatan Mejayan, kabupaten Madiun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan
sebagaimana dakwaan subsider sesuai pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Oleh karenanya, menjatuhkan pidana selama lima tahun
penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan", kata ketua majelis
hakim, Bambang Hermanto, saat membacakan amar putusan.
Masih dalam amar putusannya, ketua majelis hakim juga menyatakan
dakwaan primer pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dinyatakan tidak terbukti. Alasan majelis
hakim, perbuatan yang dilakukan antara terdakwa dan saksi korban,
berdasarkan mau sama mau dan tidak ada unsur paksaan maupun tipu
muslihat. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU
Perlindungan Anak.
Vonis yang jatuhkan majelis hakim ini, satu tahun lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esty Budihartiningsih. Sebelumnya,
dalam sidang dengan agenda tuntutan, jaksa menuntut agar terdakwa
dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara potong masa tahanan.
Atas vonis majelis hakim, JPU Esty Budihartiningsih, mengatakan
pikir-pikir. Sedangkan Purwanto yang didampingi penasihat hukumnya,
Didik Hariyanto, langsung menerima putusan majelis hakim.
Kembali ke belakang, dalam dakwaan jaksa, terdakwa Purwanto didakwa
melakukan hubungan intim dengan pacarnya, AR, sebanyak lima kali sejak
Desember 2011 hingga Januari 2012. Terdakwa kenal dengan korban saat
terdakwa coba-coba kirim SMS ke nomor acak dan ternyata nyasar ke nomor
korban. Walaupun yang kirim SMS nomor tak dikenal, tapi korban
menanggapi SMS terdakwa. Lantas keduanya berpacaran hingga melakukan
hubungan intim.
Menurut pengacara terdakwa, Didik, saat berhubungan intim, AR yang
masih duduk di kelas II SMP, cenderung agresif. Bahkan pernah dalam
semalam melakukan hubungan sampai empat kali dan yang mengajak AR.
Masih menurut Didik, pasangan muda-mudi ini tergolong cukup nekat saat
melakukan hubungan intim. Pasalnya, mereka tidak hanya melakukan malam
hari saja. Tapi juga siang hari di lokasi yang terbuka maupun tertutup.
Di antaranya di gubuk sawah, kuburan Cina, tepi sungai, dan
sebagainya.
Kasus pacaran yang melanggar norma susila ini, terungkap ketika orang
tua korban curiga saat anaknya semalaman tidak pulang ke rumah. Setelah
diperiksakan ke rumah sakit, korban diketahui sudah pernah melakukan
hubungan intim. Karena itu, pihak keluarga AR tidak terima dan
melaporkan perbuatan Purwanto ke polisi. Hingga pada akhirnya, perkara
ini bergulir ke Pengadilan.