Setiap
tahunnya berbagai instansi pemerintah melakukan penerimaan calon
pegawai negeri. Apakah Anda berminat? Sebelum mendaftar, kenali dulu
seperti apa proses seleksi dan tahapannya.
1. Pendaftaran
Saat
ini pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa
dilakukan secara online. Biasanya masing-masing kementerian memiliki
situs yang bisa diakses untuk pendaftaran tersebut. Saat mendaftar,
pastikan Anda sudah memiliki email. Selain secara online, pendaftaran
juga bisa dilakukan dengan mengirimkan berkas-berkas persyaratan ke
panitia pusat penerimaan CPNS.
2. Persyaratan
Untuk persyaratan, Anda bisa mengeceknya langsung ke situs kementerian yang dituju. Persyaratannya cukup banyak mulai dari melengkapi foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, transkrip nilai, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku. Kartu kuning ini bisa Anda dapatkan di kecamatan tempat Anda tinggal.
3. Pendaftaran Ulang
Untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi tahap pertama atau tidak (seleksi administrasi), panitia akan mengumumkannya secara online. Jadi Anda harus rajin meng-update situs penerimaan CPNS yang Anda tuju. Kalau lolos, panitia akan meminta Anda melakukan pendaftaran ulang. Dalam pendaftaran ulang ini Anda akan diminta mengirimkan berbagai berkas administrasi. Khusus ijazah, Anda akan diminta melengkapi ijazah mulai dari SD hingga pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir.
4. Ujian Kompetensi
Setelah lolos seleksi dari pendaftaran ulang tersebut, Anda akan mendapatkan nomer dan kartu ujian. Ujian biasanya dilakukan di masing-masing kota yang ditunjuk. Ujian tersebut mulai dari psikotes hingga mengenai pengetahuan umum, terutama perkembangan berita terkini.
5. Wawancara
6. Tes Kesehatan
Tes kesehatan biasanya dilakukan di rumah sakit pemerintah. Tes kesehatan ini mulai dari pengukuran tinggi badan, warna, pendengaran dan lain-lain.
7. Diklat Pra Jabatan
Setelah semua tahapan seleksi dilalui dan Anda dinyatakan lulus, CPNS kemudian diminta mengikuti diklat Pra Jabatan selama satu bulan. Usai diklat ini akan ada ujian kompetensi lagi. Kalau Anda lulus dari ujian tersebut, baru bisa mendapatkan Surat Keputusan Anda diangkat menjadi PNS 100%. Setelah mendapatkan SK tersebut, PNS diminta menjalani tes kesehatan lagi secara menyeluruh.
http://www.memobee.com/