"KPK sudah menyita dokumen pernikahan. Yang menyita Pak Novel," kata petugas KUA Suprapto, Kamis (28/02).
Penyitaan dilakukan pada pekan lalu. Petugas KPK meminta dokumen asli surat nikah. "Kami mau memberikan fotocopy, tapi KPK minta surat asli. Jadi kami berikan dan diberi surat sita," jelas pria yang akrab disapa Prapto ini.
Diketahui di surat sita itu, Djoko menikah pada 14 Mei 2001 dengan surat bernomor 818/129/V/2001. "Silakan ditanyakan saja ke KPK yang jelasnya," tuturnya.
Djoko diketahui memiliki istri sah bernama Suratmi. Kemudian muncul nama Dipta dan sekarang Mahdiana. Belum ada penjelasan dari pihak Djoko. -dtk-
http://www.menjelma.com/