Pemerintah pusat mewacanakan untuk menghapus kewenangan kepala daerah sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi menjelaskan, dicabutnya kewenangan penerimaan PNS dari pejabat tertinggi di suatu daerah ini karena maraknya praktek jual beli kursi PNS yang hingga saat ini tidak terhindarkan.
Dia mencontohkan, dalam satu kabupaten kepala daerah meminta tambahan 2.000 pegawai. Berdasarkan data yang dimilikinya, rata-rata pejabat daerah mematok suap Rp150 juta per orang agar diterima menjadi PNS.
Sofian menjelaskan, dengan pundi sogokan yang mencapai miliaran rupiah ini, maka dalam satu periode penerimaan PNS tersebut kepala daerah mampu melunasi utang yang dia pakai untuk kepentingan kampanye. Sementara tahun berikutnya praktek suap yang masih terjadi disimpan sebagai keuntungannya pribadi, kelompok ataupun golongan.
"Jadi apa yang dia keluarkan sebagai bupati sudah terbayar di situ. Ini yang saya namakan ATM kepala daerah,” katanya ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).
Mantan Rektor UGM ini menyatakan, kewenangan pejabat politik dalam pola perekrutan pegawai negeri juga karena alasan pegawai yang dipilih kebanyakan berdasar pertimbangan politik dan bukan diukur dari kompetensi agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sofian menjelaskan, dengan adanya Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pemerintah pusat akan memberikan kewenangan penerimaan PNS pada sekretaris daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota dan sekretaris kementerian untuk tingkat pemerintah pusat.
Guru Besar Fisip UGM ini menjamin, penerimaan PNS model baru ini akan dengan mudah menghapus praktek suap PNS di daerah dan pusat. Apalagi di RUU ASN juga akan membentuk komisi aparatur sipi negara yang akan mengawasi kinerja semua birokrat dan juga birokrasinya.
“Komisi ini juga yang akan mengawasi dengan ketat rekrutmen pegawai di semua jenjang. Mereka yang akan memastikan penerimaanya akan berdasarkan pertimbangan objektif,” ungkap Sofian.
Sofian tidak menampik bahwa di semua lini formasi PNS selama ini diperjualbelikan. Kebanyakan praktik ini ialah untuk menutupi biaya menjadi kepala daerah. Dari laporan yang masuk ke tim independen penjualan formasi pertahunnya secara nasional mencapai Rp30-Rp35 triliun.
Konsultan Senior di United Nations Development Programme (UNDP) ini pun menerangkan, jika model penerimaan PNS tidak ada sogok-menyogok maka PNS akan mempunyai idealisme, integritas dan loyalitas penuh kepada bangsa.
*gambar hanya ilustrasi
(Okezone)
http://www.memobee.com/