UNIK

Translate

Ponorogo Geger, Lafadz Allah Muncul Lewat Sinar Matahari



info-unikz.blogspot.com - Ponorogo Geger, Lafadz Allah Muncul Lewat Sinar Matahari

Fenomena keajaiban alam terjadi Kabupaten Ponorogo, tepatnya aat sinar matahari yang masuk

melalui genteng kaca di rumah Wiyadi(53) warga Jalan Letjen Suprapto, 83, Ronowijayan, Siman, Ponorogo, bertulis lafadz Allah SWT.

Lafadz itu nampak jelas sekali pada tembok yang terkena sinar matahari. Fenomena itu kali pertama dipergoki Emelia (24) putri kedua Wiyadi, pada Kamis (06/09) lalu.

Emelia yang saat itu sedang duduk-duduk di ruang belakang rumahnya tanpa sengaja melihat ke tembok namun pelan-pelan muncul lafadz Allah ditembok yang terkena sinar matahari yang masuk melalui genteng kaca.

Karena kaget, ia lari ke rumah saudara sepupunya dan akhirnya ramai-ramai keluarga ini melihat fenomenaalam tersebut. Adanya fenomena alam ini dikira Emalia hanya terjadi hari itu.


Yang menarik, kemunculan sinar berbentuk lafadz Allah itu tak hanya terjadi pada hari itu saja, dan keesokan harinya, Jumat (07/09) fenomena serupa muncul lagi sekitar pukul 08.00-09.00 WIB. Tak ayal, kabar adanyafenomena langka itu tersebar ke tetangga kanan kiri. 

Para tetangga penasaran,karena mengira kalau lafadz itu muncul ditembok rumah yang terkena sorotan sinar matahari melalui genteng kaca tersebut hanyalah rekayasa. 

Namun saat mereka menyaksikan sendiri, baru para tetangga percaya.

Bahkan, ada beberapa tetangga yang berusaha naik ke atap rumah dan berusaha untuk melepas dan membersihkan genteng kaca. Namun anehnya, usai genteng kaca itu dipasang lagi, lafadz Allah itu kembali muncul. 

Karena penasaran, ada tetangga yang nekat membawa sendiri genteng kaca baru yang sengaja dibeli di tokobangunan

Setelah diizinkan pemilik rumah, genteng kaca lama dilepas dan diganti baru. 

Toh, lafadz Allah itu tetap muncul dan penampakan yang cukup jelas. 

Hingga Rabu (12/09) hari ini, tercatat sudah tujuh hari sinar lafadz Allah itu masih bisa dilihat di rumah Wiyadi.

Tiap hari, banyak warga dan penduduk di luar kawasan Siman berbondong-bondong datang untuk melihat sinar berbentuk lafadz Allah tersebut. "Ini benar-benar kuasa Allah yang ditunjukkan kepada manusia," terang Baidowi, tetangga sebelah rumah Wiyadi.

GABUNG Halaman Facebook saya 
Info Menarik KKK Blogger's
Dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini

Usai Berhubungan Seks dengan Anjing, Wanita Ini Mati Mengenaskan




Selain sia-sia karena tak mungkin menghasilkan keturunan, hubungan seks antara 2 spesies yang berbeda juga berbahaya bagi kesehatan. Dalam sebuah kasus, seorang perempuan tewas mengenaskan setelah disetubuhi seekor anjing gembala. Kasus yang terjadi pada tahun 2008 silam ini menimpa perempuan Irlandia berusia 43 tahun yang sudah punya 4 orang anak. Tepatnya pada tanggal 7 Oktober 2008, ia melakukan hubungan seks dengan seekor anjing gembala dari ras German Shepherd yang tubuhnya lumayan besar karena diminta temannya.


Penyimpangan seks begitu berbahaya baik secara kejiwaan maupun kesehatan.
Beberapa jam sesudahnya, perempuan yang tidak disebutkan namanya ini mengalami Anaphylaxis atau reaksi alergi yang berlebihan. Ia mengalami sesak napas dengan disertai gejala mirip alergi kacang, namun sangat parah sehingga harus dilarikan ke Mid-Western Regional Hospital di Limerick, Irlandia.

Reaksi alergi yang dialaminya terlalu parah, hingga akhirnya ia sama sekali tidak bisa bernapas. Dikutip dari Thejournal, Senin (19/9/2011), perempuan yang belakangan diketahui punya kecenderungan fetish atau perilaku seks yang menyimpang ini akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini bermula dari perjumpaannya dengan sesama kaum fetish, yakni seorang laki-laki 57 tahun bernama Sean McDonnell di sebuah forum internet. McDonnell merupakan pemilik anjing gembala yang sekaligus menyuruh si perempuan bersetubuh dengan anjing tersebut. Sebagai pemilik anjing, McDonnell akhirnya diadili dengan ancama penjara seumur hidup yang hukumannya diputuskan baru-baru ini.

Penyimpangan perilaku seks yang dialami oleh pasangan ini dikategorikan sebagai Parafilia, atau ketertarikan seksual terhadap obyek yang tidak wajar. Karena kebetulan obyek yang membuat gairah seksualnya meningkat adalah binatang, maka penyimpangan ini lebih spesifik disebut zoofilia ataubestiality.

Ketertarikan seksual terhadap obyek lain punya nama sendiri-sendiri misalnya Pedofilia untuk yang terangsang oleh anak kecil, atau Nekrofiliauntuk yang terangsang oleh mayat. Ketertarikan terhadap pakaian tertentu seperti stocking dan rok mini lebih lazim disebut dengan istilah umumnya, yakni Fetish pakaian (clothes fetish).

Pada pengidap Zoofilia, obyek yang membangkitkan ketertarikan seksual tidak selalu sama misalnya ada sebagian laki-laki yang suka menyetubuhi angsa. Sementara pada perempuan, zoofilia biasanya melampiaskan gairah seksnya dengan binatang yang tubuhnya cukup besar misalnya anjing atau kuda.

Sekedar untuk diketahui, masing-masing ras anjing memiliki ukuran penis yang berbeda seperti dikutip dari salah satu artikel di Textfiles berikut ini:

Melakukan persetubuhan dengan binatang tentu saja penuh risiko. Tak hanya rentan memicu alergi yang mematikan seperti yang terjadi di Irlandia, perilaku ini juga rentan menularkan penyakti-penyakit bersumber binatang yang ditularkan melakui kontak cairan tubuh misalnya rabies.

Hmmm, ada-ada saja kelakuan manusia jaman sekarang. Apa enaknya coba nge seks sama binatang, contohnya anjing. Ada yang bisa kasih testimoni bagi yang pernah ngelakuin seks dengan binatang?


Sumber: http://www.facekom.info/2012/09/usai-berhubungan-seks-dengan-anjing.html#ixzz26Ktu2hGN
GABUNG Halaman Facebook saya 
Info Menarik KKK Blogger's
Dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini

Foto: Jackie Chan 'Selamatkan' Payudara Aktris China dengan Boneka



Yao Xingtong yang memakai gaun transparan akhirnya berpose dengan boneka panda pemberian Jackie saat dipotret media.

Dikenal sebagai aktor laga, Jackie Chan kembali beraksi menyelamatkan seseorang tapi kali ini bukan dalam film. Ia menyelamatkan dada seorang aktris China yang datang bersamanya di Toronto Film Festival. Jackie pun memberikan boneka panda di tangannya untuk menutupi payudara Yao Xingtong yang terekspos ke publik.


Saat hadir, Yao Xingtong mengenakan gaun renda warna putih yang transparan di bagian dada. Padahal saat itu ia tidak mengenakan bra dan hanya menutupi payudaranya dengan bahan khusus. Jackie yang menggandengnya tampaknya menyadari gaun tersebut terlalu mempertontonkan tubuh Yao. 

Jackie kemudian memberikan boneka panda yang dipegangnya saat tiba di red carpet pada Yao. Seakan tahu maksud aktor "Chinese Zodiac" itu, ia pun menaruh boneka tersebut di depan dadanya saat berpose dipotret awak media. 

Namun Yao tampaknya lupa dengan gaunnya yang dikenakannya saat Jackie tidak berfoto bersamanya. Ia menurunkan boneka itu dan mengekspos lagi dadanya saat berpose bareng aktris Zhang Lanxin. Rekan Yao itu juga memakai gaun transparan namun di bagian dada dihiasi manik-manik yang menyembunyikan payudaranya.


Sumber: http://www.facekom.info/2012/09/foto-jackie-chan-selamatkan-payudara.html#ixzz26KtCPfv4

GABUNG Halaman Facebook saya 
Info Menarik KKK Blogger's
Dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini

Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina




Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsanin ila yaumid diin.

Fenomena yang menjamur di kalangan muda-mudi saat ini, yang sulit terelakkan lagi adalah perzinaan, sebelum mendapat label sah sebagai pasangan suami istri.
Hal ini sudah dianggap biasa di tengah-tengah masyarakat kita. Si wanita dengan menahan malu telah memiliki isi dalam perutnya. Namun masalah yang timbul adalah bolehkah wanita tersebut dinikahi ketika ia dalam kondisi hamil? Lalu apa akibat selanjutnya dari perbuatan zina semacam ini.

Semoga artikel sederhana berikut ini bisa memberikan pencerahan kepada orang-orang yang ingin mencari kebenaran. Hanya Allah yang beri taufik.

Bahaya Zina
Allahh Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). 
Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,
ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.[2]

Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Namun itulah yang terjadi jika hal ini dilanggar, akhirnya terjadilah apa yang terjadi. Terjerumuslah dalam dosa besar zina karena tidak mengindahkan berbagai jalan yang dapat mengantarkan pada zina seperti bentuk pacaran yang dilakukan muda-mudi saat ini. Jadilah di antara mereka hamil di luar nikah.

Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina
Ada beberapa fatwa ulama yang kami temukan, di antaranya adalah Fatwa Asy Syabkah Al Islamiyah no. 9644 mengenai syarat menikahi wanita yang dizinai, tanggal Fatwa 23 Jumadil Ula 1422 H.

Pertanyaan:
هل يجوز لشخص أن يتزوج من إمرأة زانية وهو يعلم أنها زنت قبل أن يتزوجها، وهو يريد أن يستر عليها لأنها قريبته، وأرجو الإفادة منكم ، هل يمكن معرفة المفتي . شكرا
Apakah boleh seseorang menikahi wanita yang dizinai dan ia tahu bahwa wanita tersebut betul telah dizinai sebelum menikahinya. Ia ingin menutup aibnya dengan menikahinya karena wanita tersebut masih kerabatnya. Aku ingin jawaban dari kalian mengenai hal ini. Apakah hal ini mungkin? Syukron.

Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وسلم أما بعد:
فإن الزواج من الزانية مختلف فيه ، فمن العلماء من يقول بصحته، ومنهم من يقول بمنعه ، وممن قال بمنعه الإمام أحمد، وهو قول يشهد له ظاهر الآية الكريمة ( الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين ) [النور:3]
وعليه فلا يجوز لمن علم من امرأة أنها تزني أن يتزوجها إلا بشرطين: أحدهما: التوبة إلى الله تعالى، ثانيهما: استبراؤها. فإذا توفر الشرطان جاز الزواج منها ، والدليل على وجوب الاستبراء قوله صلى الله عليه وسلم فيما رواه أبو سعيد الخدري رضي الله عنه "لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة". أخرجه البغوي في شرح السنة وأبو داوود وقال ابن حجر في التلخيص إسناده حسن وصححه الحاكم وقال على شرط مسلم .
والخلاصة أن الزانية إذا تابت إلى ربها وتحققت براءة رحمها من ماء السفاح جاز نكاحها بأي غرض كان ، فإذا فقد أحد الشرطين لم يجز نكاحها؟ ولو بقصد الستر عليها، والتغطية على عملها القبيح .
والله أعلم.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

Mengenai hukum menikahi wanita yang telah dizinai, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa menikahi wanita tersebut dinilai sah. Sebagian ulama lainnya melarang hal ini. Di antara ulama yang melarangnya adalah Imam Ahmad. Pendapat ini didukung kuat dengan firman Allah Ta’ala,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nur: 3)

Jika seseorang mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang telah dizinai, maka ia boleh menikahi dirinya jika memenuhi dua syarat:

Pertama: Yang berzina tersebut bertaubat dengan sesungguhnya pada Allah Ta’ala.
Kedua: Istibro’ (membuktikan kosongnya rahim).
Jika dua syarat ini telah terpenuhi, maka wanita tersebut baru boleh dinikahi. Dalil yang mengharuskan adanya istibro’ adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.[3][4]

Ringkasnya, menikahi wanita yang telah dizinai jika wanita tersebut betul-betul telah bertaubat pada Allah dan telah melakukan istibro’ (membuktikan kosongnya rahim dari mani hasil zina), maka ketika dua syarat ini terpenuhi boleh menikahi dirinya dengan tujuan apa pun. Jika tidak terpenuhi dua syarat ini, maka tidak boleh menikahinya walaupun  dengan maksud untuk menutupi aibnya di masyarakat.Wallahu a’lam.[5] –Demikian Fatwa Asy Syabkah Al Islamiyah-.

Simpulannya, konsekuensi dari menikahi wanita hamil adalah nikahnya tidak sah, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menzinainya atau laki-laki lainnya. Inilah pendapat terkuat sebagaimana yang dipilih oleh para ulama Hambali dan Malikiyah karena didukung oleh dalil yang begitu gamblang. Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.

Status Anak Hasil Zina
Adapun nasab anak, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang. Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian.[6]

Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.

Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias dia adalah anak tanpa bapak. Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga ibunya. Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka anaknya tetap dinasabkan pada ibunya. Sedangkan suami tersebut, status anaknya hanyalah seperti robib (anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah hukum anak tiri. Wallahu a’lam.[7]

Bila seseorang meyakini bahwa pernikahan semacam ini (menikahi wanita hamil) itu sah, baik karena taqlid (ngekor beo) kepada orang yang membolehkannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan RasulNya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya)”.[8]

Ringkasnya, anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (walaupun itu jadi suaminya), konsekuensinya:
  1. Anak itu tidak berbapak.
  2. Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.
  3. Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya bukan laki-laki tadi, namun walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
PenutupSetelah kita melihat pembahasan di atas. Awalnya hamil di luar nikah (alias zina). Akhirnya karena nekad dinikahi ketika hamil, nikahnya pun tidak sah. Kalau nikahnya tidak sah berarti apa yang terjadi? Yang terjadi adalah zina. Keturunannya pun akhirnya rusak karena anak hasil zina tidak dinasabkan pada bapak hasil zina dengan ibunya. Gara-gara zina, akhirnya nasab menjadi rusak. Inilah akibat dari perbuatan zina. Setiap yang ditanam pasti akan dituai hasilnya. Jika yang ditanam keburukan, maka keburukan berikut pula yang didapat. Oleh karena itu, para salaf mengatakan,

مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا
Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.[9]

Semoga Allah senantiasa memberi taufik, memberikan kita kekuatan untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 9 Rabi’ul Akhir 1431 H (bertepatan dengan 24/03/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh http://rumaysho.com


[1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86.
[2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih.
[3] HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[4] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil.
[5] Lihat Fatwa Asy Syabkah Al Islamiyah, 2/4764, Asy Syamilah.
[6] HR. Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 1457.
[7] Lihat Fatawa Asy Syabkah Al Islamiyah, 2/2587.
[8] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 32/66-67, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[9] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H


Sumber: http://www.facekom.info/2012/09/hukum-menikahi-wanita-hamil-karena-zina.html#ixzz26Kqmtg9a

GABUNG Halaman Facebook saya 
Info Menarik KKK Blogger's
Dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...