UNIK

Translate

Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina




Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsanin ila yaumid diin.

Fenomena yang menjamur di kalangan muda-mudi saat ini, yang sulit terelakkan lagi adalah perzinaan, sebelum mendapat label sah sebagai pasangan suami istri.
Hal ini sudah dianggap biasa di tengah-tengah masyarakat kita. Si wanita dengan menahan malu telah memiliki isi dalam perutnya. Namun masalah yang timbul adalah bolehkah wanita tersebut dinikahi ketika ia dalam kondisi hamil? Lalu apa akibat selanjutnya dari perbuatan zina semacam ini.

Semoga artikel sederhana berikut ini bisa memberikan pencerahan kepada orang-orang yang ingin mencari kebenaran. Hanya Allah yang beri taufik.

Bahaya Zina
Allahh Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). 
Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,
ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.[2]

Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Namun itulah yang terjadi jika hal ini dilanggar, akhirnya terjadilah apa yang terjadi. Terjerumuslah dalam dosa besar zina karena tidak mengindahkan berbagai jalan yang dapat mengantarkan pada zina seperti bentuk pacaran yang dilakukan muda-mudi saat ini. Jadilah di antara mereka hamil di luar nikah.

Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina
Ada beberapa fatwa ulama yang kami temukan, di antaranya adalah Fatwa Asy Syabkah Al Islamiyah no. 9644 mengenai syarat menikahi wanita yang dizinai, tanggal Fatwa 23 Jumadil Ula 1422 H.

Pertanyaan:
هل يجوز لشخص أن يتزوج من إمرأة زانية وهو يعلم أنها زنت قبل أن يتزوجها، وهو يريد أن يستر عليها لأنها قريبته، وأرجو الإفادة منكم ، هل يمكن معرفة المفتي . شكرا
Apakah boleh seseorang menikahi wanita yang dizinai dan ia tahu bahwa wanita tersebut betul telah dizinai sebelum menikahinya. Ia ingin menutup aibnya dengan menikahinya karena wanita tersebut masih kerabatnya. Aku ingin jawaban dari kalian mengenai hal ini. Apakah hal ini mungkin? Syukron.

Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وسلم أما بعد:
فإن الزواج من الزانية مختلف فيه ، فمن العلماء من يقول بصحته، ومنهم من يقول بمنعه ، وممن قال بمنعه الإمام أحمد، وهو قول يشهد له ظاهر الآية الكريمة ( الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين ) [النور:3]
وعليه فلا يجوز لمن علم من امرأة أنها تزني أن يتزوجها إلا بشرطين: أحدهما: التوبة إلى الله تعالى، ثانيهما: استبراؤها. فإذا توفر الشرطان جاز الزواج منها ، والدليل على وجوب الاستبراء قوله صلى الله عليه وسلم فيما رواه أبو سعيد الخدري رضي الله عنه "لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة". أخرجه البغوي في شرح السنة وأبو داوود وقال ابن حجر في التلخيص إسناده حسن وصححه الحاكم وقال على شرط مسلم .
والخلاصة أن الزانية إذا تابت إلى ربها وتحققت براءة رحمها من ماء السفاح جاز نكاحها بأي غرض كان ، فإذا فقد أحد الشرطين لم يجز نكاحها؟ ولو بقصد الستر عليها، والتغطية على عملها القبيح .
والله أعلم.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

Mengenai hukum menikahi wanita yang telah dizinai, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa menikahi wanita tersebut dinilai sah. Sebagian ulama lainnya melarang hal ini. Di antara ulama yang melarangnya adalah Imam Ahmad. Pendapat ini didukung kuat dengan firman Allah Ta’ala,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nur: 3)

Jika seseorang mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang telah dizinai, maka ia boleh menikahi dirinya jika memenuhi dua syarat:

Pertama: Yang berzina tersebut bertaubat dengan sesungguhnya pada Allah Ta’ala.
Kedua: Istibro’ (membuktikan kosongnya rahim).
Jika dua syarat ini telah terpenuhi, maka wanita tersebut baru boleh dinikahi. Dalil yang mengharuskan adanya istibro’ adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.[3][4]

Ringkasnya, menikahi wanita yang telah dizinai jika wanita tersebut betul-betul telah bertaubat pada Allah dan telah melakukan istibro’ (membuktikan kosongnya rahim dari mani hasil zina), maka ketika dua syarat ini terpenuhi boleh menikahi dirinya dengan tujuan apa pun. Jika tidak terpenuhi dua syarat ini, maka tidak boleh menikahinya walaupun  dengan maksud untuk menutupi aibnya di masyarakat.Wallahu a’lam.[5] –Demikian Fatwa Asy Syabkah Al Islamiyah-.

Simpulannya, konsekuensi dari menikahi wanita hamil adalah nikahnya tidak sah, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menzinainya atau laki-laki lainnya. Inilah pendapat terkuat sebagaimana yang dipilih oleh para ulama Hambali dan Malikiyah karena didukung oleh dalil yang begitu gamblang. Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.

Status Anak Hasil Zina
Adapun nasab anak, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang. Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian.[6]

Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.

Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias dia adalah anak tanpa bapak. Namun anak tersebut dinasabkan pada ibu dan keluarga ibunya. Jika wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka anaknya tetap dinasabkan pada ibunya. Sedangkan suami tersebut, status anaknya hanyalah seperti robib (anak tiri). Jadi yang berlaku padanya adalah hukum anak tiri. Wallahu a’lam.[7]

Bila seseorang meyakini bahwa pernikahan semacam ini (menikahi wanita hamil) itu sah, baik karena taqlid (ngekor beo) kepada orang yang membolehkannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan RasulNya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya)”.[8]

Ringkasnya, anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (walaupun itu jadi suaminya), konsekuensinya:
  1. Anak itu tidak berbapak.
  2. Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.
  3. Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya bukan laki-laki tadi, namun walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
PenutupSetelah kita melihat pembahasan di atas. Awalnya hamil di luar nikah (alias zina). Akhirnya karena nekad dinikahi ketika hamil, nikahnya pun tidak sah. Kalau nikahnya tidak sah berarti apa yang terjadi? Yang terjadi adalah zina. Keturunannya pun akhirnya rusak karena anak hasil zina tidak dinasabkan pada bapak hasil zina dengan ibunya. Gara-gara zina, akhirnya nasab menjadi rusak. Inilah akibat dari perbuatan zina. Setiap yang ditanam pasti akan dituai hasilnya. Jika yang ditanam keburukan, maka keburukan berikut pula yang didapat. Oleh karena itu, para salaf mengatakan,

مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا
Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.[9]

Semoga Allah senantiasa memberi taufik, memberikan kita kekuatan untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 9 Rabi’ul Akhir 1431 H (bertepatan dengan 24/03/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com, dipublish ulang oleh http://rumaysho.com


[1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86.
[2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih.
[3] HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[4] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil.
[5] Lihat Fatwa Asy Syabkah Al Islamiyah, 2/4764, Asy Syamilah.
[6] HR. Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 1457.
[7] Lihat Fatawa Asy Syabkah Al Islamiyah, 2/2587.
[8] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 32/66-67, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[9] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H


Sumber: http://www.facekom.info/2012/09/hukum-menikahi-wanita-hamil-karena-zina.html#ixzz26Kqmtg9a

GABUNG Halaman Facebook saya 
Info Menarik KKK Blogger's
Dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini

Ditemukan Gambar Yesus di Buku Panduan Haji


Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu menemukan gambar Yesus pada buku panduan haji. Gambar tersebut dijumpai saat sejumlah calon haji hendak melakukan manasik.


 
"Di buku panduan haji ada gambarnya Yesus sedang menggembala domba," kata Yusrati salah seorang peserta Menasik, Senin 10 September 2012. Dia menduga ada unsur kesengajaan gambar tersebut ada di buku panduan haji. "Tidak mungkin gambar ini muncul tiba-tiba," ujarnya.

Yusrati menjelaskan, buku panduan haji itu semestinya hanya berisi doa, dzikir dan tanya jawab manasik haji dan umrah. Namun ada satu halaman yang dilampiri foto Yesus. Di situ, Yesus digambarkan dalam posisi sedang mengembala seekor domba. Di bawah gambar tersebut tertulis "Yesus dan gembala yang baik".

Terkait gambar tersebut, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Bengkulu, Efendi Joni mengatakan buku panduan tersebut didapat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Buku itu akan kami kembalikan ke direktorat supaya diusut," kata Efendi. Dia mengaku khawatir adanya gambar tersebut akan menimbulkan konflik antar agama. 

Setelah mengecek 280 buku panduan haji yang telah dibagikan kepada calon jamaah haji, petugas kementerian agama, menurut Efendi, hanya menemukan satu buku panduan yang memuat gambar tersebut.


Sumber: http://www.facekom.info/2012/09/ditemukan-gambar-yesus-di-buku-panduan.html#ixzz26KpvE9rc

GABUNG Halaman Facebook saya 
Info Menarik KKK Blogger's
Dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini

Adu Nyali Di Jalur Trekking Paling Berbahaya

Sebuah jalur Trekking digunung Gunung Huashan China ini bisa jadi menjadi jalur Trekking paling berbahaya di Dunia.

Bagi kamu pecinta Trekking dan ingin mengadu seberapa besar nyali yang kamu miliki maka wajib mencoba jalur Trekking yang ada di Gunung Huansan China ini sebab jalur Trekking yang ada di gunung ini sangat extrem sekali.

Jalur Trekking Gunung Huashan ini terletak di Kota Huayin, 120 km timur dari Kota Xi’an, China.

Jalur Trekking yang berada di tebing gunung ini hanya terbuat dari papan dengan lebar 30 cm saja dengan ketingian mencapai 2.200 mdpl tentu saja dengan ketinggian ini kamu akan merasa merinding jika melewati jalur yang kecil ini.

Untuk melewati jalur ini kamu harus berpegangan pada rantai yang berada di dinding gunung selain itu ada juga beberapa jalur yang tidak memiliki papan sehinga kamu harus benar benar melintasi tepi dinding gunung tampa alas papan bayangkan saja jika sampai kamu terpelest maka kamu akan jatuh kebawah gunung yang sangat tinggi.

Ketika kamu melintasi jalur ini jangan pernah mecoba melihat kebawah sebab pemandangan dibawah sangat seram sekali namun tidak semua pemandangan menyeramkan suasana alam gunung Huashan yang indah dapat menghilangkan rasa takut yang ada pada diri kamu.

Karena jalur Trekking di Gunung Huashan ini sangat exstrem banyak wisatawan yang berkunjung ke jalur ini biasanya mereka hanya sekedar melihat lihat namun ada juga yang ingin mengadu nyali dengan melintasi jalur Trekking Gunung Huashan.

Gimana tertarik untuk mengadu nyalli di jalur Gunung Huashan ini ?

Sumber: http://www.facekom.info/2012/09/adu-nyali-di-jalur-trekking-paling.html#ixzz26KpZUnDa

GABUNG Halaman Facebook saya 
Info Menarik KKK Blogger's
Dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini

Kisah Kisah Melamar Kekasih Dengan Cara Yang Unik


Prosesi lamaran memang sangat mendebarkan, terutama bagi kaum pria. Namun, prosesi lamaran ini tak harus dilakukan dengan gaya klasik sambil berlutut dan menyodorkan cincin semata. Beberapa orang justru membuat prosesi lamaran ini menjadi unik dan tak terlupakan. Tambahkan beberapa kreasi imajinasi Anda agar berlutut dan melamar tak terkesan biasa.

Namun meski demikian di tahun ini, prosesi melamar ini tak hanya dilakukan oleh kaum pria saja, tapi juga kaum perempuan.Berikut beberapa prosesi lamaran yang unik di Amerika sepanjang tahun ini. Mungkin saja cocok dengan Anda yang berencana menikah akhir 2012 nanti, dan berminat mengadopsi gaya lamaran unik ini:

1. Ksatria baju besi. Katherine dan Jack memang sangat suka mendaki gunung. Hal inilah yang kemudian menginspirasi Jack untuk melamar kekasihnya diatas gunung dan berdandan ala kesatria berbaju besi.

"Di atas gunung saya mulai mendengar alunan musik Renaissance kemudian saya bertanya pada Jack apa ia juga mendengarnya, tapi ia terus mengabaikan saya dan terus mendaki. Tiba-tiba, seorang teman kami berdandan dengan kostum naga keluar dari balik pohon dan mulai pura-pura menyerang. Jack pun merobek jaketnya dan ternyata ia sudah menggunakan baju besi. Ia berteriak pada saya ,'Jangan takut, aku akan melindungimu,'. Setelah mengalahkan naga ia mengambil tiara dari pohon dan berlutut sambil meminta saya untuk menjadi putri pasangan hidupnya dan menikah. Tentu saja aku bilang iya," kenang Katherine.

2. Pencurian mobil. Matt melamar Arianna dengan cara bekerjasama dengan polisi. "Matt adalah seorang perwira polisi, dan ketika ia dipanggil bertugas ia lupa membawa tasnya. dan saya pun menyusulnya, ketika kembali ke rumah mobil saya dilaporkan adalah mobil curian, akhirnya saya ditangkap dan dituduh minum-minuman keras. Tiba-tiba sebuah mobil polisi cadangan berhenti dan tiba-tiba aku melihat Matt berlutut dan berkata,'Sayang, hatikulah yang sudah kau curi. Maukah kau menikah dengan ku?' dan kujawab, ya," tukas Arianna.

3. Dokter gigi. Ryan berpura-pura mengeluh sakit gigi dan meminta Samantha untuk mengantarkan ke dokter gigi. Awalnya Samantha sempat ragu namun akhirnya ia tetap setuju dan mengantar Ryan ke dokter gigi. Namun kemudian asisten dokter tersebut mengajak Samantha masuk ke ruang periksa. "Mereka mengatakan bahwa ada yang salah dengan hasil sinar X gigi Ryan dan mereka minta aku melihatnya. Ternyata di bawah sinar X, di deretan gigi terlihat sebuah cincin berlian dan ia memintaku menikah dengannya," ungkap Samantha.

4. Hampa udara. Suatu saat Christian melamar Christina dengan beralasan mengajaknya pergi ke Vegas. Namun teryata mereka pergi melakukan penerbangan ke ruang hampa udara. Diakhir penerbangan, Christian memastikan semua benda sudah melayang-layang. "Kemudian dia melamar saya dan mengatakan bahwa cincin ini melayang di depan wajahku dan ini sangat ajaib," tukas Christina.

5. Lumba-lumba. Eric meminta bantuan seekor lumba-lumba sebagai 'pengantar' cincin untuk kekasihnya Ashley ketika mereka berlibur di Bahama. "Lumba-lumba tersebut menggigit sebuah kotak berpita dan di dalamnya berisi cincin dan kemudian saya melamarnya," ungkap Eric.

6. Museum. Museum ternyata juga bisa jadi tempat lamaran yang unik seperti yang dilakukan oleh Amanda dan kekasihnya. "Tunanganku melamarku sambil berlutut di tengah-tengah halaman museum dimana kami berdua menjadi 'turis' sehari dan ia memintaku untuk menikah dengannya," tukas Amanda.

7. Dunia lego. Permainan lego yang unik dan membutuhkan kreativitas tinggi ternyata di manfaatkan Randy untuk mengesankan kekasihnya Angela. Randy membuat replika Scarlett's house dari film Gone with the Wind yang merupakan film favorit Angela. Rumah ini tidak memiliki pegangan pintu dan Randy menyuruh kekasihnya untuk membuka atap rumahnya dan melihat ke dalamnya. "Di dalamnya ternyata ada sebuah cincin indah, dan ia melamarku," tukas Angela.

Sumber: http://www.facekom.info/2012/09/kisah-kisah-melamar-kekasih-dengan-cara.html#ixzz26Kp0voMV

GABUNG Halaman Facebook saya 
Info Menarik KKK Blogger's
Dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...