Seorang Briptu di Makasar Setubuhi Gadis di Rumah Kosong




Seorang oknum polisi anggota Samapta Polres Gowa, Briptu JL, diamankan di Polrestabes Makassar, Senin (28/05/2012) kemarin.
Dia diamankan terkait dugaan tindak pidana umum perkosaan terhadap seorang gadis di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Informasi yang diperoleh, tindak perkosaan itu terjadi Sabtu (26/5/2012) malam.
Korban dan pelaku baru saling kenal selama tiga hari. Pertemuan pertama mereka lakukan di SPBU Alauddin. Mereka kemudian berhubungan melalui telepon seluler.
Hingga akhirnya, oknum polisi tersebut menjemput korban di rumahnya di Pallangga, Kabupaten Gowa.
Saat berkunjung di rumah korban, Briptu JL terlihat sopan dan keduanya pun berpamitan dengan maksud akan menghadiri salah satu pesta rekannya di Makassar.
Saat di perjalanan, pelaku membawa korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Manggala. Briptu JL berdalih ingin buang air kecil, lalu Keduanya pun turun dari motor.
Kemudian lampu dimatikan dan pelaku langsung menarik korban secara paksa menuju kamar tidur. Korban digerayangi dan mulutnya dibungkam menggunakan bantal.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di rumah itu sendirian. Korban yang berusia 20 tahun itu, kemudian pulang ke rumahnya dan melaporkan peristiwa yang terjadi.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban lalu meminta ormas Pemuda Pancasila (PP) untuk mendampingi mereka menuju Polres Gowa untuk melaporkan Briptu JL.
Awalnya orang tua korban ragu dengan profesi Briptu JL dan menanyakannya ke Polres Gowa. Setelah dicek, Briptu JL memang bertugas sebagai anggota Samapta Polres Gowa.
Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polsekta Manggala karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Makassar. Propam Polrestabes Makassar kemudian menahan Briptu JL.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko MW, tidak menampik adanya kasus tersebut. Menurutnya, untuk tindak pidana oknum polisi tersebut diserahkan ke Polsek Manggala. Sementara, untuk kode etik diambil alih dan langsung ditangani di Polres Gowa.
"Yang bersangkutan kami amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Perbuatan oknum tidak boleh ditoleransi. Ada dua proses yang dijalani oknum. Pidana dan kode etik. Untuk pidana akan diproses di Polsek Manggala. Sementara kode etik di Polres Gowa, karena yang bersangkutan tugas di Gowa," kata Djoko.
Kapolsekta Manggala, Kompol Daniel Lindan, mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis di mana tempat kejadian perkara tersebut. Hanya saja, itu terjadi di wilayah Kecamatan Manggala.
"Yang pasti TKP-nya di Manggala, tapi belum jelas dimana titiknya. Kasusnya sementara kami tangani, dan korban sudah divisum," tandasnya.