Kasus pernikahan "kilat" Bupati Garut, Aceng Fikri selama empat hari ternyata "terkalahkan" oleh pernikahan kilat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang hanya 16 jam. Kasus pernikahan kilat di Kabupaten Gowa ini terbongkar, setelah Wiwi Sudiarti mengaku ditipu mantan suaminya, Muhammad Yunus bin Jafar. Wiwi mengungkapkan, pernikahannya dengan suaminya yang bekerja di Distrik Navigasi Kelas I Makassar, terjadi di bulan Oktober 2012 lalu berlangsung hanya 16 jam. Merasa ditipu, Wiwi mengancam akan menempuh jalur hukum jika suaminya tidak bertanggungjawab. "Saya merasa ditipu. Kalau memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, tidak ada pilihan saya tempuh jalur hukum," kata Wiwi, Sabtu (8/12/2012). Dia menceritakan, akad nikah berlangsung di BTN Andi Tonro 14 No 28, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, 9 Oktober 2012 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Keesokan harinya, Rabu (10/10/2012) sekitar pukul 20.40 Wita, dirinya diceraikan oleh suaminya melalui telepon selular. Dalam percakapan itu, Yunus mengatakan tidak ada kecocokan antarkeduanya. Pernikahan kilat dilakukan tanpa ada bukti surat nikah. Yang ada, hanya selembar kertas bertulis surat keterangan yang ditempeli materai Rp 6.000 dan tanda tangan imam dan saksi nikah. Dengan begitu, Wiwi menilai pernikahan kilat itu terdapat unsur penipuan. Pasalnya, pria beranak empat itu mengaku menikahi dirinya dengan restu sang istri. Belakangan, malah istri pertama Yunus yang marah-marah terhadapnya. "Dua kali dilakukan mediasi, tapi tak kunjung ada hasil. Terakhir, 16 November lalu di Rumah Makan Wong Solo, Jalan Sultan Alauddin, saya meminta kompensasi uang belanja lantaran diceraikan sepihak. Yunus menyanggupi di mulut dan meminta nomor rekening, tapi sampai sekarang tidak ada dikirimkan uang," kata dia. Kasubbag Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andriani Lilikay yang dikonfirmasi mengatakan, pernikahan kilat Wiwi-Yunus, tidak bisa dijerat pidana. Kepolisian sudah pun sudah melakukan mediasi terhadap permasalahan tersebut. Hanya saja, kedua belah pihak terkesan mengabaikan. "Bu Wiwi bukannya anak dibawah umur. Jalan sendiri, jadi kami angkat tangan. Adapun, dua poin dalam mediasi, yakni permintaan mengembalikan ke orangtua dan kompensasi uang belanja Rp 10 juta," kata Andriani. Ia menambahkan, pernikahan kilat ini sulit untuk menjerat Yunus dengan pidana. Pasalnya, tidak ada surat pernikahan, melainkan hanya secarik kertas berupa keterangan.
http://regional.kompas.com
GABUNG Halaman Facebook saya
Info Menarik KKK Blogger's
Dengan mengklik Tombol SUKA dibawah ini